Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Online melalui siakba.kpu.go.id, Simak Selengkapnya

- 18 November 2022, 14:40 WIB
Aplikasi siakba
Aplikasi siakba /komisi Pemilihan Umum/Kpu.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara menyeluruh dimasing-masing Kabupaten/Kota siap membentuk badan Adhoc, pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id.

KPU Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Proses pendaftaran PPK dan PPS dilakukan secara online mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) pada laman siakba.kpu.go.id.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kartika Putri Tepis Tuduhan Richard Lee soal 'Bekingan', Bandingkan dengan Kasus Nikita Mirzani

SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan Adhoc dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Aplikasi SIAKBA diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Jika sesuai jadwal, pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024 dibuka pada Minggu, 20 November 2022.

Baca Juga: Keren! Kecamatan Rakit Sabet Delapan Kejuaraan Lomba Inovasi Kepala Sekolah dan Guru

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 dalam aplikasi SIAKBA sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x