Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Online melalui siakba.kpu.go.id, Simak Selengkapnya

- 18 November 2022, 14:40 WIB
Aplikasi siakba
Aplikasi siakba /komisi Pemilihan Umum/Kpu.go.id

1. Mengisi lengkap biodata.

2. Mengunggah surat pendaftaran sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf).

3. Mengunggah scan KTP.

4. Mengunggah scan pas foto 4x6.

5. Mengunggah scan daftar riwayat hidup (pdf).

6. Mengunggah scan ijazah terakhir (pdf).

Baca Juga: RESMI Dikukuhkan! Pokdarwis Wanadadi Berdikari Siap Promosikan Seakong sebagai Agro Edu Wisata

7. Mengunggah surat pernyataan sesuai template pada aplikasi Siakba (pdf).

8. Mengunggah surat keterangan sehat (pdf).

9. Formulir dan data pelamar, akan diverifikasi oleh operator di KPU kabupaten/Kota.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x