KPU Bentuk Badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran Selengkapnya

- 18 November 2022, 14:54 WIB
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS Pemilu 2024.
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS Pemilu 2024. /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).

Secara menyeluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasing-masing Kabupaten/Kota siap membentuk badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024, yang dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Kuasa Hukum Kartika Putri Tepis Tuduhan Richard Lee soal 'Bekingan', Bandingkan dengan Kasus Nikita Mirzani

Rekrutmen pendaftaran PPK dilakukan secara online dengan mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dimulai pada 20 November sampai dengan 29 November 2022.

Sementara untuk pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.

Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024, sedangkan PPS pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.

Baca Juga: Siapa Sih..? Dokter Richard Lee yang Lagi Berseteru dengan Kartika Putri, Simak Profilnya Selengkapnya 

SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan Adhoc dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x