BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota akan membuka pendaftaran badan Adhoc yakni untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Secara menyeluruh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dimasing-masing Kabupaten/Kota siap membentuk badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024, yang dilakukan secara online melalui laman siakba.kpu.go.id.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai merekrut anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan serentak di setiap kecamatan di Indonesia melalui KPU Kabupaten/Kota.
Rekrutmen pendaftaran PPK dilakukan secara online dengan mengunakan aplikasi SIAKBA (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) yang dimulai pada 20 November sampai dengan 29 November 2022.
Sementara untuk pendaftaran PPS dibuka pada 18 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022.
Masa kerja PPK mulai 4 Januari 2023 - 4 April 2024, sedangkan PPS pada 17 Januari 2023 - 4 April 2024.
SIAKBA merupakan aplikasi berbasis website yang membantu proses dalam administrasi anggota KPU dan badan Adhoc dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital.