KPU Bentuk Badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran Selengkapnya

- 18 November 2022, 14:54 WIB
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS Pemilu 2024.
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS Pemilu 2024. /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

Seleksi PPK dan PPS Pemilu 2024 banyak diminati berbagai khalayak publik mulai dari tokoh masyarakat, mahasiswa, hingga masyarakat biasa.

Aplikasi SIAKBA diharapkan lebih memudahkan dalam merekrut anggota PPK dan PPS yang kompeten.

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pendaftar PPK dan PPS Pemilu 2024 diantaranya:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Berusia minimal 17 (tujuh belas) tahun.

Baca Juga: Keren! Kecamatan Rakit Sabet Delapan Kejuaraan Lomba Inovasi Kepala Sekolah dan Guru

3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil.

5. Calon peserta tidak sedang menjadi anggota partai politik atau dalam 5 (lima) tahun terakhir tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang sah.

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x