KPU Bentuk Badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran Selengkapnya

- 18 November 2022, 14:54 WIB
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS Pemilu 2024.
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS Pemilu 2024. /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Baca Juga: Pemdes Bojongsari Luncurkan Pelayanan Masyarakat Jemput Bola

Berikut cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 dalam aplikasi SIAKBA sebagai berikut:

1. kunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id

2. Pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama lengkap, email, NIK KTP password.

3. Pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.

4. Setelah terkonfirmasi silahkan masuk/Login ke SIAKBA.

5. Mengisi data diri secara lengkap.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x