7. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Baca Juga: Pemdes Bojongsari Luncurkan Pelayanan Masyarakat Jemput Bola
Berikut cara daftar PPK dan PPS Pemilu 2024 dalam aplikasi SIAKBA sebagai berikut:
1. kunjungi situs: https://siakba.kpu.go.id
2. Pendaftar membuat akun SIAKBA dengan memasukkan nama lengkap, email, NIK KTP password.
3. Pendaftar melakukan aktivasi akun SIAKBA melalui link yang telah dikirimkan melalui email.
4. Setelah terkonfirmasi silahkan masuk/Login ke SIAKBA.
5. Mengisi data diri secara lengkap.