KPU Bentuk Badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran Selengkapnya

- 18 November 2022, 14:54 WIB
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS Pemilu 2024.
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS Pemilu 2024. /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

Adapun tahapan kegiatan pembentukan anggota PPK dan PPS dimulai pada 20 November sampai dengan 16 Desember 2022. Sementara untuk PPS pada 18 Desember 2022 sampai dengan 16 Januari 2023, berikut tahapannya:

1. Pengumuman pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS.

2. Penerimaan pendaftaran bagi calon anggota PPK dan PPS.

3. Melakukan pemeriksaan dan penelitian berkas administrasi calon anggota PPK dan PPS.

4. Pengumuman lulus admistrasi (Pemberkasan) terhadap calon anggota PPK dan PPS.

5. Mengadakan seleksi tes tertulis untuk calon anggota PPK dan PPS yang dinyatakan lolos administrasi sebelumnya.

6. Pengumuman hasil tes tertulis calon anggota PPK dan PPS.

Baca Juga: Dindikpora Gandeng Kwarcab Banjarnegara Perkuat Pondasi Generasi Indonesia Emas, Simak Selengkapnya

7. Pengumuman berdasarkan hasil tes tertulis PPK dan PPS.

8. Membuka ruang aspirasi dari masyarakat setempat baik tanggapan maupun masukan terkait calon anggota PPK dan PPS.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x