-PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.
-PPS: Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.
-KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.
Adapun tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:
1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;
2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;
3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;
Baca Juga: Syarat Pendaftaran PPK dan PPS Pemilu 2024, Online melalui siakba.kpu.go.id, Simak Selengkapnya
4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;