KPU Bentuk Badan Adhoc untuk Pemilu 2024, Apa Itu Badan Adhoc? Apa Tugasnya.. Simak Selengkapnya

- 20 November 2022, 00:07 WIB
Apa Itu Badan Adhoc, Apa Tugasnya, Ini Selengkapnya
Apa Itu Badan Adhoc, Apa Tugasnya, Ini Selengkapnya /Tangkap Layar Instagram @kpu_ri

Baca Juga: Pemdes Bojongsari Luncurkan Pelayanan Masyarakat Jemput Bola

6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Dindikpora Gandeng Kwarcab Banjarnegara Perkuat Pondasi Generasi Indonesia Emas, Simak Selengkapnya

Adapun tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x