Lalu kalau kampanye diluar jadwal apa sanksinya?
Kampanye
Pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja berkampanye diluar jadwal yang ditetapkan KPU untuk setiap peserta Pemilu sebagaimana dimaksud Pasal 276 Ayat 2 UU Pemilu dipidana maksimal 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 juta.
Sementara Pasal 276 Ayat 2 merupakan pengaturan waktu atas bentuk kampanye di media massa, baik cetak maupun elektronik, serta rapat terbuka yang hanya bisa dilakukan selama 21 hari sebelum dimulainya masa enang.
Ayo Awasi Bersama Pemilu 2024!
Demikian informasi mengenai kapan kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan? serta apa sanksi kalau kampanye dilakukan diluar jadwal, semoga bermanfaat.***