Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU

- 16 Desember 2022, 13:35 WIB
Nomor urut Partai Politik peserta pemilu 2024
Nomor urut Partai Politik peserta pemilu 2024 /doc.KPU

BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU menggelar rapat pleno terbuka dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut Partai politik peserta Pemilu 2024.

Tahapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional dan 6 partai politik lokal Aceh peserta Pemilu 2024.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet proses rapat pleno terbuka tersebut dilakukan pada Rabu 14 Desember 2022 di halaman gedung KPU.

Baca Juga: Amien Rais Siapkan Gugatan ke Bawaslu, Buntut Partai Ummat Tak Lolos Pemilu 2024

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta Anggota KPU August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka,” ujar Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022, bagi partai politik peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Launching 29 Desa Antikorupsi se Jawa Tengah di Banjarnegara

Dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x