Daftar Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilu 2024 Ditetapkan KPU

- 16 Desember 2022, 13:35 WIB
Nomor urut Partai Politik peserta pemilu 2024
Nomor urut Partai Politik peserta pemilu 2024 /doc.KPU

PPP kemudian mengikuti proses pengundian bersama dengan 8 partai lainnya, yaitu Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda)

Kemudian Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dan Partai Buruh.

Baca Juga: PMI Dirikan Pos Induk dan Camp Center Pelayanan Misi Kemanusiaan di Cianjur, Didukung Fasilitas Memadai

Pada kesempatan itu, KPU juga melakukan pengundian dan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh.

Sementara 8 partai lain yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019 tidak mengikuti undian.

Delapan partai tersebut adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) dengan nomor urut 3, Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nomor urut 2, Partai Golongan Karya (Golkar) dengan nomor 4.

Kemudian Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dengan nomor urut 1, Partai NasDem dengan nomor urut 5, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan nomor urut 8, Partai Demokrat dengan nomor urut 14, serta Partai Amanat Nasional (PAN) dengan nomor urut 12.

Baca Juga: Nadiem Makariem Anggarkan Rp4 T Mendukung Kebijakan Guru Penggerak Jadi Kepala Sekolah

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut dituangkan dalam Keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta Partai Politik Lokal Aceh Peserta Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota Tahun 2024.

Berikut partai politik peserta Pemilu 2024 berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum:

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x