BANJARNEGARAKU.COM - Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin menyampaikan, tindakan pengibaran bendera partai di tempat ibadah berpotensi untuk menimbulkan konflik antarjamaah.
Dilasir dari wapresri.go.id, Wakil Presiden RI KH Ma'ruf Amin menegaskan agar seluruh partai politik peserta Pemilu dapat menaati undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Di dalamnya menjelaskan bahwa pelaksana, peserta, dan tim kampanye Pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dalam melakukan aksinya.
Baca Juga: Lagi, Aktor Revaldo Kembali Terjerat Kasus Penyalahgunaan Narkoba
“Masjid itu kan jemaahnya, aspirasi politiknya juga belum tentu satu kan, banyak. Kalau nanti datang satu partai politik, kemudian terjadi nanti partai politik lain datang lagi, atau jemaahnya kemudian menjadi berantakan atau bubar,” papar Wapres.
Lebih lanjut Wakil Presiden menegaskan hal tersebut, berpotensi dapat membawa perpecahan di tempat ibadah dan sekitarnya.
"Itu tidak maslahat dan di dalam keutuhan jamaah juga tidak baik," imbuh Wapres.
Hal senada juga disampaikan Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia HM Jusuf Kalla.
Baca Juga: Apa Keunggulan Fortuner 2014 Senilai Rp250 Jutaan, Tak Takut Dibanding-bandingke dengan Pajero Sport