Soal Kader Partai Ummat Bentangkan Bendera di Masjid, Wapres Ma'ruf Amin Angkat Bicara

- 12 Januari 2023, 20:55 WIB
Wapres Ma'ruf Amin menyoroti pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa Cirebon
Wapres Ma'ruf Amin menyoroti pembentangan bendera Partai Ummat di Masjid At-Taqwa Cirebon /Kolase Cirebon Raya/

Jusuf Kalla melarang mengibarkan bendara parpol di masjid karena rumah ibadah bukanlah tempat kampanye Pemilu.

"Rumah ibadah bukan tempat kampanye Parpol, jadi bendera partai politik dilarang dikibarkan di masjid," tegasnya.

JK mengaku sudah membaca kabar soal polemik pembentangan bendera Partai Ummat di masjid.

"DMI tidak memperkenankan bendera parpol dikibarkan di masjid karena dilarang undang-undang," lanjutnya.

Baca Juga: Serulingmas Zoo Banjarnegara Gelar Lato Lato Competition, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Pihaknya menegaskan lagi tak boleh ada identitas partai politik di dalam masjid.

Awalnya kegiatan itu diawali kegiatan sujud syukur oleh kader Partai Ummat karena lolos sebagai peserta Pemilu.

Menurut JK, Partai Ummat itu sujud syukur di masjid karena akhirnya menjadi peserta Pemilu.

Namun demikian, dia tetap wanti-wanti agar tidak ada lagi identitas-identitas partai di tempat ibadah termasuk masjid.***

 

Halaman:

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x