BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tengah membentuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk Pemilu Serentak 2024 mendatang.
Pendaftaran untuk posisi Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sudah dibuka sejak 26 Januari 2023 lalu, dan akan berakhir pada 31 Januari 2023.
Bagi kalian yang berminat untuk mendaftar sebagai Petugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) pada Pemilu Serentak 2024, berikut kita sajikan sayarat dan dokumen yang perlu disiapkan.
Kalian yang berminat, bisa mendaftarkan diri dan melengkapi dokumen pentingnya. Adapun dokumen penting tersebut kemudian diserahkan kepada PPS Kelurahan atau Desa setempat secara langsung.
Adapun masa kerja Pantarlih yakni 3 Februari 2023 hingga 12 Maret 2023. Pantarlih Pemilu 2024 akan mendapatkan honor sebesar Rp1 juta per bulannya.
Nantinya Pantarlih akan bertugas untuk membantu pihak KPU Kabupaten atau Kota, PPK, dan PPS dalam menyusun daftar pemilih dan memutakhirkan data pemilih.
Pantarlih juga bertugas untuk memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih.
Baca Juga: Apa Itu Pantarlih? Tugas dan Honor Pantarlih pada Pemilu Serentak 2024, Simak Selengkapnya