https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309
Dalam SE itu pun menyebutkan, selain soal politik, ada beberapa poin lagi yang menjadi imbauan DMI kepada pengurus masjid.
Pertama, takmir masjid diminta melaksanakan bersih-bersih masjid bersama para jamaah dan mengondisikan suasana datangnya Ramadhan.
Kedua, masjid, mushalla, langgar dan surau disemarakkan dan dimakmurkan dengan menyiapkan program tausyiah islamiyah yang menyejukkan, memupuk persatuan dan kesatuan umat dan bangsa sejalan dengan nama fungsional masjid sebagai jami’ yang berarti menyatukan atau yang mempersatukan umat dan bangsa.
Ketiga, penggunaan loud speaker masjid dengan pengaturan suara keluar tidak berlebihan. Baik volume, tempo, dan intensitasnya, yaitu lima menit sebelum adzan dzuhur, ashar, maghrib, isya dan sepuluh menit sebelum adzan shubuh, sedangkan kegiatan lain menggunakan sound system yang ada di dalam masjid.
Baca Juga: SDN 2 Kecepit Berjaya di Pesta Siaga Kwarran Punggelan, Berikut Hasil Kegiatan Selengkapnya
Hal itu sesuai surat edaran (SE) Menag Nomor 05 Tahun 2022 yang telah disepakati oleh DMI dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kelima, DKM dan takmir masjid tetap menyampaikan pesan kuat agar seluruh jemaah tetap memperhatikan pola sehat dalam aktivitas di masjid dan mushalla.***