Bila Debt Collector Datang Menagih, Himbauan APPI Himbau Tanyakan 4 Surat Ini, Ini Ciri-ciri Mata Elang

- 25 Februari 2023, 23:49 WIB
Ketua APPI Suwandi Wiratno Siahaan. Bila Debt Collector Datang Menagih, Himbauan APPI Himbau Tanyakan 4 Surat Ini, Ini Ciri-ciri Mata Elang
Ketua APPI Suwandi Wiratno Siahaan. Bila Debt Collector Datang Menagih, Himbauan APPI Himbau Tanyakan 4 Surat Ini, Ini Ciri-ciri Mata Elang /Instagram/@suwandiwiratno/

BANJARNEGARAKU.COM - Saat ini banyak kabar diberbagai media, tentang makin anarki yang dilakukan oleh oknum debt collector. Asosiasi perusahaan pembiayaan Indonesia (APPI) menghimbau bagi warga masyarakat, dan APPI juga menjelaskan solusi jika didatangi para debt collector.

https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-4552716111294309

Selaku Ketua APPI Suwandi Wiratno Siahaan menghimbau, untuk seluruh lapisan masyarakat guna mengetahui syarat apa sajakah yang harus dimilikki debt collector untuk menagih utang.

Baca Juga: Sttt..Ngeri! Asal Usul Kampung Siluman di Kota Banjar, Jangan Bertanya Hal Ini..Dilarang!

Dijelaskan Suwandi, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi debt collector yang turun ke lapangan guna menagih pinjaman uang.

"Syarat-syarat daripada debt collector sendiri juga tadi sudah disampaikan pak Dapot. Mereka tidak bisa serta merta turun ke lapangan jika tidak membawa surat izin menagih atau sertifikasi," ujar Suwandi, dikutip Banjarnegaraku.com dari Malang Terkini pada Sabtu, 25 Februari 2023.

Dikutip Banjarnegaraku.com dari Malang Terkini pada 25 Februari 2023, APPI Himbau Tanyakan 4 Surat Ini Bila Debt Collector Datang Menagih, Kenali Juga Ciri-ciri Mata Elang.

Baca Juga: Program Kurikulum Merdeka Dicetuskan Kemendikbud, Disambut Baik oleh Satuan Pendidikan

Ditambahkan Suwandi, pihaknya memberitahu kepada para debitur agar mengajukan pertanyaan perihal 4 surat-surat penting ke debt collector bila debitur merasa ditagih mereka.

Surat tersebut diantaranya, surat peringatan, sertifikat jaminan fidusia, surat izin menagih dari SPPI dan surat kuasa.

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x