Urus Paspor Haji dan Umrah Kini Lebih Mudah, Tak Lagi Ada Syarat Rekomendasi dari Kemenag

- 27 Februari 2023, 14:33 WIB
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie /kemenag.goid/K Jusyak/

BANJARNEGARAKU.COM - Kabar gembira bagi calon jamaah haji dan umrah. Saat ini pengurusan paspor haji dan umrah tidak lagi ada syarat surat rekomendasi dari Kemenag, sebab syarat tersebut kini telah dicabut.

Dulu, untuk mengurus paspor umrah memang harus mengurus surat rekomendasi dari Kemenag lebih dulu. Kini setelah ketentuan persyaratan itu dicabut, calon haji dan umrah tak perlu lagi menyertakan surat rekomendasi Kemenag saat mengurus paspor untuk haji dan umrah.

Kabar gembira itu disampaikan oleh Juru Bicara (Jubir) Kemenag Anna Hasbie, Minggu 22 Februari 2023.

Baca Juga: Ramadhan telah Menjelang, Mengapa Harga Sembako Cenderung Naik, Ini Alasannya...

Menurutnya, syarat penggunaan rekomendasi Kemenag untuk pengurusan paspor haji dan umrah itu dulu diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi, dan saat ini syarat tersebut sudah dicabut sendiri oleh Ditjend Imigrasi.

Hal itu, kata Anna, akan mempermudah calon jamaah haji dan umrah saat mengurus paspor untuk keperluan haji dan umrah.

Anna menuturkan, pencabutan persyaratan tersebut tertuang dalam surat dari Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusian (HAM) RI, Ditjend Imigrasi, Nomor IMI-GR.01.01.0070, tertanggal 22 Februari 2023, Perihal: Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jamaah Haji dan Umrah.

Baca Juga: Baca Doa Ini Ketika Merasa Terzalimi, Bukan Balas Dendam tapi Balaslah dengan Doa

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x