Baca Juga: Kirab Hari Jadi Banjarnegara ke-452 Berlangsung Meriah, Puluhan Ribu Masyarakat Padati Alun-Alun
Sesuai dengan ketentuan KUHAP, jika setelah tujuh hari dari putusan dibacakan dan tidak ada pengajuan banding, berarti vonis tersebut dapat dikatakan inkracht.
Bharada E juga masih menjadi anggota Polri dengan sanksi mutasi dan demosi selama 1 tahun dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Tim KKEP menjatuhkan sanksi kepada Bharada E berupa sanksi etika dan mewajibkan Bharada E untuk meminta maaf kepada KKEP secara lisan serta meminta maaf kepada pimpinan Polri secara tertulis.***