Terkait Penundaan Pemilu 2024, Bawaslu: Tidak Mungkin Dilakukan! Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Memiliki...

- 5 Maret 2023, 11:10 WIB
Bawaslu RI Puadi menyebut penundaan Pemilu 2024 tidak akan mungkin dilakukan, Putusan Perdata tidak memiliki sifat Erga Omnes yang berlaku untuk seluruh negara indonesia
Bawaslu RI Puadi menyebut penundaan Pemilu 2024 tidak akan mungkin dilakukan, Putusan Perdata tidak memiliki sifat Erga Omnes yang berlaku untuk seluruh negara indonesia /bawaslu.go.id/

Majelis Hakim juga menemukan fakta hukum yang membuktikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dalam keadaan rusak, baik disebabkan oleh kualitas alat yang digunakan maupun faktor di luar infrastruktur.

Baca Juga: Ini 5 Rekomendasi Buku Islami yang Bisa Dibaca, Kuatkan Iman Jelang Ramadhan 2023

Hal ini terjadi ketika Partai Prima mengalami kesulitan untuk mengoreksi data partai politik yang terdaftar di Sipol yang mengalami kerusakan sistem.

Tanpa memberikan toleransi atas apa yang terjadi, KPU menyatakan Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.

Artikel ini sebelumnya tayang di galamedianews.com dengan judul Bawaslu Penundaan Pemilu 2024 Tidak Mungkin Dilakukan,Putusan PN Jakarta Pusat Tidak Memiliki Sifat Erga Omnes.***

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x