Oleh: Ahmad Rofiq*)
BANJARNEGARAKU - Lahirnya UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) mengubah pola dan tata kerja pelaksanaan sertifikasi halal di negeri yang mayoritas warganya memeluk agama Islam.
QS. Albaqarah 168 menegaskan: “Wahai manusia makanlah dari apa yang ada di muka bumi secara halal dan thayyib, dan jangan mengikuti langkah syaitan, karena sesungguhnya mereka musuh yang nyata”. Karena itu, perintah untuk mengonsumsi produk halal, adalah perintah kepada semua manusia, tanpa membedakan apa agama yang dianutnya.
Baca Juga: Nisfu Sya'ban 2023 Ada Amalan yang Dianjurkan Ulama, Jatuh pada Tanggal Berapakah?
LPPOM MUI yang semula menjadi satu-satunya Lembaga sertifikasi halal, bertranformasi menjadi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).
Sejak itu, pendaftaran dilakukan dan sertifikat halal dikeluarkan oleh BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal).
Sifatnya yang semula voluntair atau sukarela, berubah menjadi wajib (mandatory).
Ditegaskan dalam Pasal 4 UU JPH bahwa “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”.