BANJARNEGARAKU.COM - Kabar terbaru yang bakal membuat para abdi negara bahagia, terbukti Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sudah resmi mengumumkan tanggal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN PNS TNI Polri dan pensiunan jatuh pada tanggal 4 April 2023, apakah dibayar full atau setengah?
Sedangkan pemberlakuan jadwal pencairan THR 2023 bagi aparatur sipil negara (ASN) baik di pusat maupun daerah, baik untuk para TNI, Polri, serta pensiunan paling lambat adalah H-10 sebelum Lebaran 2023.
Selanjutnya, untuk jadwal pencairan gaji ke 13 jatuh pada bulan Juni 2023 dan dilakukan secara bertahap bukan serentak, atau penyaluran akan dibayarkan sepanjang bulan Juni.
Baca Juga: Jadwal Tarawih Keliling Forkopimda dan OPD Pemkab Banjarnegara Ramadhan 1444 H, Kamis 30 Maret 2023
Dilansir Banjarnegaraku.com dari Berita DIY pada 30 Maret 2023, Pencairan THR ASN PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai 4 April, Dibayarkan Full atau Setengah?
Kepastian ini disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani yang merinci pengumuman THR ASN 2023 pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 atau PP Nomor 15 Tahun 2023 tentang THR dan gaji ke 13 2023.
Untuk anggaran THR ASN pusat (PNS & PPPK), TNI Polri dan pejabat negara dialokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dari APBN 2023.
Selanjutnya, anggaran THR 2023 untuk ASN dan PPPK daerah diberikan sebesar Rp 17,4 triliun. Dan dapat ditambahkan oleh APBD masing-masing daerah sesuai kemampuan fiskal.
Serta, anggaran THR pensiunan berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun dibayar penuh.