BANJARNEGARAKU.COM - Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) telah ditunggu para karyawan atau pekerja, ini informasi cara menghitung THR Karyawan 2023 lengkap dengan aturan pemberian dan jadwal penyaluran menurut Menaker.
Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh/Karyawan di Perusahaan.
Pemberian THR merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja. Tentunya pemberian uang THR ini juga dinanti-nantikan oleh para pekerja.
Baca Juga: Hore! THR ASN PNS TNI Polri dan Pensiunan Mulai 4 April Bakal Cair, Pembayaran Full atau Setengah?
Dilansir Banjarnegaraku.com dari Berita DIY pada 29 Maret 2023, Cara Menghitung THR Karyawan 2023, Ini Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker.
Simak bagaimanakah cara menghitung THR yang akan diterima karyawan tahun 2023 berdasarkan Permenaker dan SE Menaker serta aturan pemberian THR, berikut ini.
Siapa yang Berhak Mendapatkan THR Keagamaan?
Sedangkan dikutip dari Instagram @kemnaker, berikut daftar pekerja atau karyawan yang berhak mendapatkan THR Keagamaan, selengkapnya.
- Karyawan berdasarkan PKWT atau PKWTT yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih