BANJARNEGARAKU.COM - Keppres yang membahas biaya haji 2023 ini diterbitkan, dan telah ditanndatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) tentang aturan biaya haji 2023. Aturan ini tercantum dalam peraturan keputusan Presiden (Keppres) yang baru dikeluarkan oleh Jokowi.
Untuk aturan biaya haji 2023, tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi, yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat.
Baca Juga: Bupati Tiwi Serahkan 1 Unit Ambulans untuk Desa Kalialang
Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 7 April 2023, Jokowi Sahkan Aturan Biaya Haji 2023, Simak Besaran Lengkapnya.
Sedangkan Keppres tersebut membahas tentang biaya haji 2023 ini Diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Ibadah Haji dan Umrah dan pasal 11 ayat (1) Undang-undang Nomor 34 tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
"Menetapkan biaya penyelenggaraan ibadah haji atau BPIH tahun 1444 hijriah/2023 masehi yang bersumber dari Biaya Perjalaan Ibadah Haji atau Bipih dan Nilai Manfaat," kata Keppres yang diteken oleh Jokowi dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Sekretariat Kabinet pada Jumat, 7 April 2023.
Baca Juga: Milad ke 13 Pasman-Ga Purbalingga, Makin Kompak Jalin Silaturahmi
Adapun, besaran biaya haji 2023 sebagai berikut: