Wajib Tahu! 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2023, One Way Tol Japek Bakal Diberlakukan

- 8 April 2023, 02:36 WIB
Ilustrasi mudik lebaran. Wajib Tahu! 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2023, One Way Tol Japek Bakal Diberlakukan
Ilustrasi mudik lebaran. Wajib Tahu! 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2023, One Way Tol Japek Bakal Diberlakukan /Antara Foto/Raisan Al Farisi/

BANJARNEGARAKU.COM - Lebaran tahun 2023 ini kian menjelang, Pemerintah sudah menyiapkan berbagai langkah untuk mengurai kemacetan pada musim mudik Lebaran 2023. Utamanya dijalur beberapa Tol bakalan padat akan kendaraan yang akan mudik ke kampung halaman.

Diketahui, pada saatnya arus mudik jalur mudik diperkirakan akan ada 123,8 juta orang mudik ke kampung halamannya pada periode Lebaran 1444 H.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sahkan Aturan Biaya Haji 2023, Berikut Besaran Selengkapnya...

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 7 April 2023, 3 Skema Rekayasa Lalu Lintas saat Mudik Lebaran 2023, One Way Tol Japek Kembali Diberlakukan.

Untuk itu, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama-sama dengan Korlantas Polri dan Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menyepakati kebijakan rekayasa lalu lintas untuk urai kemacetan pada saat mudik.

Ada 3 skema yang diberlakukan untuk memecah konsentrasi lalu lintas tahun ini.

Baca Juga: Bupati Tiwi Serahkan 1 Unit Ambulans untuk Desa Kalialang

Skema lalu lintas ini dibahas dalam Keputusan bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.

"Telah ditetapkan pemberlakuan sistem satu arah, sistem contra flow, dan sistem ganjil genap berlaku secara serentak pada arus mudik dan juga pada 2 periode arus balik,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno dalam keterangan resminya, Kamis, 6 April 2023.

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x