Ini Jawaban Kapolri dan Kapolda pada Sidang Gugatan Praperadilan MAKI terkait Pungli Bintara Polda Jateng

- 12 April 2023, 13:08 WIB
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman (tengah). /Ali A/

BANJARNEGARAKU - Ini jawaban Termohon, yakni Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sidang gugatan Praperadilan  terkait dugaan pungli bintara Polda Jateng digelar di PN Semarang yang diajukan MAKI dan LP3HI.

Sidang yang dijadwalkan Selasa 11 April 2023 sempat ditunda sehari. Alasannya karena Kuasa Hukum Termohon menyatakan belum siap.

Hari ini, Rabu 12 April 2023, sidang gugatan Praperadilan terkait dugaan pungli bintara Polda Jateng digelar di PN Semarang.

Baca Juga: Mulai Hari Ini, DPS Pemilu 2024 Dipasang di Tiap Desa, Panwaslu Purwareja Klampok Lakukan Pengawasan

Sebagaimana diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan ini terkait kasus dugaan pungli pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Maret 2023.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan gugatan praperadilan ini dibuat karena Kapolri, dalam hal ini melalui Kapolda Jawa Tengah, tidak langsung melakukan penyidikan kasus tersebut. Boyamin menganggap polisi sama saja menghentikan penyidikan secara tidak sah.

"Gugatan praperadilan ini sebagai upaya memastikan oknum-oknumnya diproses pidana, sementara ini belum percaya dengan berita yang dirilis Polda Jateng," kata Boyamin.

Baca Juga: Resep Sambal Goreng Kentang, Menu Wajib Saat Lebaran, Cobain Auto Nagih Rasanya...

Halaman:

Editor: Ali A


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x