BANJARNEGARAKU - "Saya kecewa karena ternyata polisi belum melakukan penyidikan perkara suap atau pungli bintara di jajaran Polda Jateng," katanya kepada banjarnegaraku.com usai sidang gugatan Praperadilan dugaan suap bintara Polda Jateng di PN Semarang, Rabu 12 April 2023.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman itu menyatakan kecewa karena ternyata polisi belum melakukan penyidikan suap bintara Polda Jateng.
"Setelah putusan, kami akan membuat laporan resmi ke Dirkrimsus Polda Jateng untuk menyidik perkara aquo," tegas Boyamin Saiman menanggapi jawaban tim kuasa hukum Termohon (Kapolri dan Kapolda Jateng) dalam sidang gugatan Praperadilan dugaan suap bintara Polda Jateng di PN Semarang, Rabu 12 April 2023.
"Jika nanti tidak diproses atau mangkrak maka akan gugat praperadilan lagi meskipun harus 10 kali gugatan hingga dilakukan penyidikan," tegas Boyamin.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya sempat ditunda sehari karena Kuasa Hukum Kapolri dan Kapolda Jateng menyatakan belum siap, hari ini, Rabu 12 April 2023, sidang gugatan Praperadilan terkait dugaan pungli bintara Polda Jateng digelar di PN Semarang.
Sebagaimana diketahui, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengajukan gugatan praperadilan dengan termohon Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugatan ini terkait kasus dugaan pungli pada seleksi Bintara Polda Jawa Tengah tahun 2022. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa, 21 Maret 2023.
Baca Juga: Buntut Dugaan Pencabulan terhadap 15 Santri, Izin Pesantren Al-Minhaj Batang terancam Dicabut