BANJARNEGARAKU.COM - Surat Keputusan Bersama (SKB) Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan dan Kakorlantas Polri Nomor: KP-DRJD 2617 Tahun 2023 dan Nomor: SKB/49/IV/2023 Tanggal 25 April 2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Selama Masa Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 H. PT Jasa Marga (Persero) Tbk siap mendukung pelaksanaannya.
Keputusan SKB ini merupakan tambahan SKB yang telah diterbitkan pada 5 April 2023 lalu untuk menambah pengaturan lalu lintas di tanggal-tanggal yang belum ditetapkan sebelumnya.
Baca Juga: Sebanyak 43.500 Pemudik KA yang Sampai ke Jakarta dari Berbagai Daerah, Momen Arus Balik Lebaran
Pengaturan ini dilakukan dalam rangka menjamin keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta mengoptimalkan penggunaan dan pergerakan lalu lintas pada ruas jalan nasional, termasuk jalan tol.
Corporate Communication and Community Development Group Head Jasa Marga Lisye Octaviana mengatakan, Jasa Marga mencatat realisasi lalu lintas yang kembali ke Jabotabek dari arah Timur (Trans Jawa dan Bandung pada H+1 (24 April 2023) sd H+2 (25 April 2023 pukul 14.00 WIB) yaitu sebesar 175 ribu kendaraan.
Dengan jumlah realisasi yang baru mencapai 18% dari prediksi arus balik dari arah Timur (984 ribu kendaraan), maka masih terdapat 82% lalu lintas yang belum kembali ke Jabotabek atau sebanyak 808 ribu kendaraan.
“Jika diasumsikan lalu lintas yang belum kembali ke Jabotabek akan terdistribusi secara merata hingga 1 Mei 2023 nanti, maka volume kendaraan dari arah Timur yang kembali ke Jabotabek akan mencapai 134 ribu kendaraan per harinya.
Untuk melayani tingginya volume lalu lintas harian tersebut maka diperlukan rekayasa lalu lintas, bersamaan dengan pembatasan kendaraan angkutan barang untuk dapat mengurai kepadatan di segmen KM 66 s.d KM 48 Jalan Tol Jakarta-Cikampek dengan Volume per Capacity Ratio (VCR) di bawah batasan yang disepakati, yaitu di bawah 0,8,” tambahnya.