BANJARNEGARAKU.COM - Ada rumor mengenai SIM (Surat Izin Mengemudi) berlaku seumur hidup, namun ada penjelasan yang diunggap oleh Polri. Selama ini, SIM harus diperpanjang lima tahun sekali.
Sedangkan sesuai dengan aturan yang baru, SIM bisa diperpanjang satu bulan sebelum tanggal untuk diperbarui. Selain itu, apabila terlambat memperpanjang SIM, harus membuat ulang dari awal.
Selanjutnya, Polri juga memberikan penjelasan mengenai perpanjangan SIM yang dilakukan setiap lima tahun sekali karena ada gugatan oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto terhadap Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi. Ia meminta agar masa berlaku SIM menjadi seumur hidup.
"Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 yang termuat bahwa syarat utama diterbitkannya SIM yakni seseorang harus sehat fisik dan psikologi," kata Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus.
Baca Juga: Meriah! Jalan Sehat Peringatan Hardiknas 2023 Perkuat Sinergi Bidang Pendidikan
Ditambahkan Yusri Yunus, orang yang membawa kendaraan bermotor memiliki tingkat bahaya yang tinggi. Bahkan, pengendara tidak boleh mengantuk ketika mengemudi karena bisa membahayakan diri sendiri dan orang lain.
"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," ujar Yusri Yunus.