Akibat Korupsi di Kominfo Negara Dirugikan Rp8 Triliun, Kejagung Siap Kembalikan...

- 18 Mei 2023, 22:34 WIB
Menkominfo Johny G Plate. Akibat Korupsi di Kominfo Negara Dirugikan Rp8 Triliun, Kejagung Siap Kembalikan...
Menkominfo Johny G Plate. Akibat Korupsi di Kominfo Negara Dirugikan Rp8 Triliun, Kejagung Siap Kembalikan... /editornews.id/

BANJARNEGARAKU.COM - Kasus pencurian uang rakyat tersebut terjadi ketika pengadaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. Diungkapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) berujar jika mereka akan berusaha untuk mengembalikan kerugian negara sebesar lebih dari Rp8 triliun akibat korupsi di Kominfo.

Diketahui, bahwa pada beberapa waktu yang lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah selesai menghitung total kerugian negara terkait penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

Baca Juga: Polres Metro Depok Berlakukan Tilang Manual, Ratusan Pengendara Terjaring Operasi...

Tak tanggung-tanggung nilai kerugian negara akibat tindakan tersebut mencapai Rp.032.084.143.795 triliun.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com pada 18 Mei 2023, Negara Rugi Rp8 Triliun Akibat Korupsi di Kominfo, Kejagung Siap Kembalikan.

Sedangkan, metode yang digunakan BPKP untuk memastikan jumlah kerugian negara yaitu dengan audit, analisis, klarisikasi pihak terkait, dan observasi fisik bersama tim ahli. Selain itu, instansi tersebut juga mempelajari pendapat dari sejumlah ahli.

Baca Juga: MWC NU Purwareja Klampok Gelar Musker ke-2, Sukseskan Program Kerja yang Sudah Dirumuskan

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Kejagung, Febrie Adriansyah berujar jika mereka pada saat ini berusaha untuk mengembalikan kerugian negara. Salah satu lembaga hukum tersebut telah menetapkan Menkominfo, Johnny G Plate sebagai tersangka dalam kasus penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur kota pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo tahun 2020-2022.

"Yang jelas kalau kerugian sudah ada Rp 8 triliun, pasti jaksa penyidik berusaha untuk mengembalikan kerugian yang terjadi. Kami masih terus mendalami terkait uang sebesar Rp8 triliun dalam kasus ini digunakan untuk apa saja," kata Febrie Ardiansyah.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x