TikTok Gugat Pemerintah Montana, setelah Negara Keluarkan Larangan Penggunaan Aplikasi dari China Itu

- 23 Mei 2023, 11:17 WIB
Ilustrasi logo TikTok dan media sosial lainnya.
Ilustrasi logo TikTok dan media sosial lainnya. /Pixabay/Biljana Jovanovic/

 


BANJARNEGARAKU.COM - TikTok Inc mengajukan gugatan terhadap Montana, negara bagian Amerika Serikat (AS) yang mengeluarkan peraturan baru terkait larangan menggunakan aplikasi milik China, TikTok.

TikTok Inc telah mengajukan gugatan tersebut di Pengadilan Distrik AS di Montana pada Senin 22 Mei 2023. Montana merupakan negara bagian AS pertama yang melarang layanan berbagi video pendek yang sangat populer itu.

 Adapun larangan penggunaan aplikasi TikTok di Montana akan mulai berlaku pada 1 Januari 2023.

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Reuters, Selasa 23 Mei 2023, TikTok berpendapat larangan tersebut melanggar hak Amandemen Pertama perusahaan dan pengguna.

Baca Juga: AS Terancam Gagal Bayar Utang, Pertemuan Joe Biden dan McCarthy Tidak Hasilkan Kesepakatan

Gugatan TikTok yang diajukan di Pengadilan Distrik AS di Montana itu juga berpendapat bahwa larangan itu didahului oleh undang-undang federal karena mengganggu masalah yang menjadi perhatian federal eksklusif dan melanggar Klausul Perdagangan Konstitusi AS, yang membatasi wewenang negara bagian untuk membuat undang-undang yang terlalu membebani perdagangan antarnegara bagian dan asing.

TikTok, yang dimiliki oleh ByteDance China dan digunakan oleh lebih dari 150 juta orang AS, telah menghadapi seruan yang semakin meningkat dari anggota parlemen AS dan pejabat negara untuk melarang aplikasi tersebut secara nasional karena kekhawatiran tentang potensi pengaruh pemerintah China atas platform tersebut.

Dalam peraturan baru Montana, negara bagian AS itu dapat mengenakan denda $10.000 untuk setiap pelanggaran oleh TikTok dan denda tambahan $10.000 per hari jika melanggar larangan tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x