BANJARNEGARAKU.COM - Sejumlah 200 personel Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan untuk membongkar ruko yang melanggar peraturanuii di wilayah Pluit Jakarta Utara. Petugas membongkar ruko yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 guna mengembalikan fungsi jalan dan saluran air berdasarkan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
"Ya (ruko di kawasan) Pluit tadi sudah kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi. Yang harusnya jadi fungsi jalan, ya balik lagi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, jadi saluran," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin dikutip Banjarnegaraku.com dari Antara.
Baca Juga: Harga Emas Jatuh, Dolar AS Kian Perkasa, Pasar Menunggu Hasil Negosiasi Krisis Utang AS
Tujuan dari pembongkaran ini merupakan untuk pengembalian fungsi dari tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan tanpa izin.
Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu dan sudah terlewati. Sehingga pihaknya melakukan eksekusi, dengan harapan pemilik ruko dapat memfungsikan seperti semula jalanan serta saluran air.