Uganda Berlakukan Undang-Undang Anti-LGBT dengan Ancaman Terberat Hukuman Mati

- 30 Mei 2023, 04:57 WIB
 Presiden Uganda Yoweri Museveni.
Presiden Uganda Yoweri Museveni. /REUTERS/Abubaker Lubowa/

 

BANJARNEGARAKU.COM - Presiden Uganda Yoweri Museveni menandatangani salah satu undang-undang anti-LGBT terberat di dunia, termasuk ancaman hukuman mati bagi pelaku "homoseksualitas yang parah".

Homoseksualitas atau hubungan sesama jenis sudah ilegal di Uganda, seperti di lebih dari 30 negara Afrika lainnya, tetapi undang-undang baru ini melangkah lebih jauh dengan ancaman hukuman lebih berat hingga hukuman mati.

Undang-undang itu menetapkan hukuman mati bagi kasus homoseksualitas dengan "pelanggar berantai" melawan hukum dan penularan penyakit mematikan seperti HIV/AIDS melalui hubungan sesama jenis.

Selain hukuman mati, undang-undang baru itu juga memberikan ancaman hukuman 20 tahun penjara untuk kasus "mempromosikan" homoseksualitas.

"Presiden Uganda hari ini telah melegalkan homofobia dan transfobia yang disponsori negara," kata Clare Byarugaba, seorang aktivis HAM Uganda, dilansir Banjarnegaraku.com dari Reuters, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Biden Peringatkan AS Alami Resesi! Kecuali, Partai Republik Dukung Kanaikan Plafom Utang Negara

Presiden Amerika Serikat Joe Biden menyebut langkah itu sebagai "pelanggaran tragis" hak asasi manusia dan mengatakan Washington akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut "pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda."

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Formasi PPPK 2023 Provinsi Jambi

22 September 2023, 19:09 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Brebes

22 September 2023, 19:02 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Bengkulu Tengah

22 September 2023, 18:56 WIB

Formasi PPPK 2023 Kabupaten Sigi

22 September 2023, 18:37 WIB

Terpopuler

Kabar Daerah

x