Respons Undang-Undang Anti-LGBT Uganda, Presiden AS Joe Biden Menolak dan Siapkan Sanksi

- 30 Mei 2023, 05:24 WIB
Presiden AS Joe Biden
Presiden AS Joe Biden /Reuters/

BANJARNEGARAKU.COM - Presiden Amerika Serikat (AS) Joe Biden mengutuk dan menolak pemberlakuan undang-undang anti-LGBT baru di Uganda.

Joe Biden menegaskan, bentuk penolakan atas UU anti-LGBT Uganda, Amerika Serikat dapat menjatuhkan sanksi dan akan mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda.

Diberitakan sebelumnya, Presiden Uganda Yoweri Museveni pada Senin 29 Mei 2023, menandatangani salah satu UU anti-LGBT yang paling keras di dunia, termasuk ancaman hukuman mati untuk pelaku "homoseksualitas yang parah".

"Tindakan memalukan ini adalah perkembangan terbaru dari tren pelanggaran hak asasi manusia dan korupsi yang mengkhawatirkan di Uganda," kata Joe Biden dalam sebuah pernyataan, dilansir Banjarnegaraku.com dari Reuters, Selasa 30 Mei 2023.

Baca Juga: Uganda Berlakukan Undang-Undang Anti-LGBT dengan Ancaman Terberat Hukuman Mati

Biden mengatakan dia telah mengarahkan Dewan Keamanan Nasional Gedung Putih untuk mengevaluasi implikasi undang-undang tersebut pada semua aspek keterlibatan AS dengan Uganda, termasuk kemampuan AS untuk memberikan layanan dengan aman di bawah Rencana Darurat Presiden AS untuk Bantuan AIDS (PEPFAR) dan bentuk lain dari bantuan dan investasi.

Biden mengatakan pemerintahnya akan mempertimbangkan dampak undang-undang tersebut sebagai bagian dari peninjauannya atas kelayakan Uganda untuk Undang-Undang Pertumbuhan dan Peluang Afrika (AGOA), yang memberikan perlakuan bebas bea untuk barang-barang dari negara-negara Afrika sub-Sahara yang ditunjuk.

"Dan kami sedang mempertimbangkan langkah-langkah tambahan, termasuk penerapan sanksi dan pembatasan masuk ke Amerika Serikat terhadap siapa pun yang terlibat dalam pelanggaran hak asasi manusia atau korupsi yang serius," kata Biden.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x