BANJARNEGARAKU.COM - Kemana uang Tapera yang dibayarkan oleh para pekerja?Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan telah memberikan penjelasan terkait penggunaan dana masyarakat dalam program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Regulasi mengenai iuran peserta Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Pembagian beban iuran ini ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.
Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), besaran iuran Tapera diatur oleh Menteri Keuangan dengan koordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Baca Juga: Keamanan dan Nilai Bitcoin: Mengapa Anda Harus Mempertimbangkan Investasi Bitcoin
Dilansir dari Antara bahwa dana yang dikumpulkan dari masyarakat ini masuk ke dalam penerimaan negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan digunakan untuk Program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
FLPP sendiri bertujuan untuk memberikan fasilitas pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Menurut Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan, sumber pendanaan BP Tapera berasal dari tiga sumber utama.
Pertama adalah alihan dana kelola dari Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS).
Kedua, modal kerja yang diberikan oleh pemerintah melalui APBN tahun 2018.
Ketiga, dana dari FLPP yang telah dialokasikan sebesar Rp105,2 triliun sejak tahun 2010 hingga kuartal pertama tahun 2024.
Baca Juga: Luar Biasa! Inilah Lima Manfaat Minum Teh Hijau Bagi Kesehatan Tubuh...
Dalam pelaksanaannya, dukungan dari APBN ke BP Tapera melalui FLPP direncanakan akan berkurang secara bertahap. Hal ini diharapkan terjadi setelah BP Tapera dapat berdiri sendiri secara finansial.
Namun, proses ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat backlog perumahan masih tinggi, sekitar 9,9 juta, sehingga masih membutuhkan dukungan fiskal dari pemerintah.
Melalui pengelolaan yang baik dan dukungan pendanaan yang kuat, diharapkan program Tapera dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dalam mendapatkan akses perumahan yang layak dan terjangkau.
Pemerintah terus berkomitmen untuk memastikan bahwa program ini berjalan dengan transparan dan akuntabel demi kesejahteraan rakyat.***