Menilik Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal, Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong Ini yang Terjadi...

Tayang: 19 September 2024, 10:00 WIB
Penulis: Dian Sulistiono
Editor: Tim Banjarnegaraku
Ilustrasi kotak kosong Pilkada. Menilik Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal, Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong Ini yang Terjadi...
Ilustrasi kotak kosong Pilkada. Menilik Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal, Jika Paslon Kalah dari Kotak Kosong Ini yang Terjadi... /korlty/Pokiranrakyat

BANJARNEGARAKU.COM - Jelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, ada calon tunggal pada Pilkada 2024 ini. Terindikasi, calon tunggal itu ada di 35 wilayah, yakni 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota.

"Sementara ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Senin, 16 September 2024.

Pembaruan sementara itu berdasarkan data penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU, pada periode 11-16 September 2024.

Baca Juga: Perbandingan Anggaran PON Aceh-Sumut 2024 dan PON Papua 2020, Berikut Kontroversi yang Terjadi....

Berikut ini daftar wilayah yang tengah memproses dokumen pencalonan kandidat baru dalam Pilkada 2024:

Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru

Idham menyebut, ada 7 wilayah yang masih melakukan penerimaan kembali dokumen pencalonan dalam Pilkada 2024, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura.

KPU Kabupaten/Kota mencatat, satu wilayah yang berstatus ‘pencalonan dikembalikan’ yaitu Dharmasraya. Sementara enam wilayah lainnya berstatus ‘dokumen pencalonannya diterima’.

Baca Juga: Muludan di Pendopo Dipayuda Banjarnegara: Tujuh Hal yang Harus Diteladani untuk Mengubah Dunia

"Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut," tutur Idham.

Halaman:

Sumber: DKPP, Perludem


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub