BANJARNEGARAKU.COM - Jelang Pilkada Serentak 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut, ada calon tunggal pada Pilkada 2024 ini. Terindikasi, calon tunggal itu ada di 35 wilayah, yakni 1 di tingkat provinsi dan 34 di tingkat kabupaten/kota.
"Sementara ada satu provinsi dan 34 kabupaten/kota dengan calon tunggal," kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik pada Senin, 16 September 2024.
Pembaruan sementara itu berdasarkan data penerimaan dokumen pencalonan yang diperpanjang oleh KPU, pada periode 11-16 September 2024.
Baca Juga: Perbandingan Anggaran PON Aceh-Sumut 2024 dan PON Papua 2020, Berikut Kontroversi yang Terjadi....
Berikut ini daftar wilayah yang tengah memproses dokumen pencalonan kandidat baru dalam Pilkada 2024:
Daftar Wilayah yang Dapat Kandidat Baru
Idham menyebut, ada 7 wilayah yang masih melakukan penerimaan kembali dokumen pencalonan dalam Pilkada 2024, yaitu Tapanuli Tengah, Empat Lawang, Lampung Timur, Manokwari, Kaimana, Dharmasraya, dan Labura.
KPU Kabupaten/Kota mencatat, satu wilayah yang berstatus ‘pencalonan dikembalikan’ yaitu Dharmasraya. Sementara enam wilayah lainnya berstatus ‘dokumen pencalonannya diterima’.
Baca Juga: Muludan di Pendopo Dipayuda Banjarnegara: Tujuh Hal yang Harus Diteladani untuk Mengubah Dunia
"Kami masih menunggu hasil penelitian administrasi atas dokumen pencalonan yang sedang dilakukan oleh ke-6 KPU Kabupaten tersebut," tutur Idham.
Menilik lebih dalam terkait Pilkada 2024 dengan calon tunggal, penting bagi pemilih untuk mengetahui tata caranya. Sebab, pemilihan calon tunggal ini berbeda dengan Pilkada yang pada umumnya terdapat dua atau lebih pasangan calon.
Berikut ini ulasan terkait kondisi pemilihan dengan pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024:
Apa itu Calon Tunggal dalam Pilkada 2024?
Pilkada 2024 dengan calon tunggal berarti dalam pemilihan tersebut hanya ada satu pasangan calon. Satu pasangan calon tersebut mengajukan diri sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, ataupun Wali Kota dengan Wakil Wali Kota.
Baca Juga: Pemkab Purbalingga Terapkan KKI QRIS dan Billing Center, Optimalkan Pengelolaan Keuangan Daerah...
Apakah Calon Tunggal Wajib Dipilih?
Direktur Eksekutif (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, pasangan calon tunggal di Pilkada bukan satu-satunya pilihan bagi pemilih.
Sebab, calon tunggal akan melawan kotak kosong yang menjadi opsi lain bagi pemilih.
"Bukan tidak ada opsi, kalau tidak setuju calon tunggal, bukan berarti wajib dipilih," kata Titi pada sesi diskusi 'Pilkada Antara Dinasti dan Calon Tunggal', pada tahun 2020.
Bagaimana Tahapan Pilkada 2024 dengan Calon Tunggal?
Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan menjelaskan tahapan Pilkada bagi wilayah dengan satu pasangan calon (paslon).
Baca Juga: Terbaru! Purbalingga akan Dilengkapi Alat Pendeteksi Gempa Bumi
"KPU Provinsi atau KPU Kabupaten atau Kota menetapkan pasangan calon terpilih pada Pemilihan 1 (satu) pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54C, jika mendapatkan suara lebih dari 50 persen dari suara sah" tulis pasal tersebut.
Merujuk pada pengaturan tersebut, jika perolehan suara pasangan calon tunggal kurang 50 persen dari kotak kosong, maka paslon dapat mencalonkan lagi dalam pemilihan berikutnya.
Kapan Pemilihan Berikutnya Diselenggarakan?
Terkait frasa 'pemilihan berikutnya' dalam peraturan itu penyelenggaraan kembali pada tahun berikutnya, atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan, frasa 'pemilihan berikutnya' itu harus dipahami dan dilaksanakan dengan dua tahapan, yaitu tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaran.
"Dengan demikian, frasa itu membuka dan memberi kesempatan terhadap semua pihak untuk mengajukan diri dalam kontestasi pemilihan kepala daerah berikutnya," kata Rahmat dalam forum 'Rapat Dengar Pendapat' di Jakarta, pada Selasa, 10 September 2024.
"Termasuk kesempatan bagi pasangan calon tunggal yang sebelumnya tidak meraih suara mayoritas ketika berhadapan dengan kotak kosong," tambahnya.
Berikut ini daftar 35 wilayah yang memiliki calon tunggal pada pelaksanaan Pilkada 2024:
Daftar Wilayah dengan Calon Tunggal (Sementara)
Provinsi (1 wilayah)
- Papua Barat
Baca Juga: Bupati Tiwi Resmikan Gedung Pertemuan Masyarakat, Saat Hadiri Bumisari Ngaji Bareng...
Kabupaten/Kota (34 wilayah)
Aceh: Aceh Utara, Aceh Tamiang
Sumatera Utara: Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Nias Utara
Sumatera Barat: Dharmasraya
Jambi: Batanghari
Sumatera Selatan: Ogan Ilir
Bengkulu: Bengkulu Utara
Lampung: Lampung Barat, Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung: Bangka, Bangka Selatan, Kota Pangkal Pinang
Kepulauan Riau: Bintan
Jawa Barat: Ciamis
Jawa Tengah: Banyumas, Sukoharjo, Brebes
Baca Juga: Jalin Kebersamaan dengan Warga Tionghoa, Bupati Tiwi Hadiri Festival Kue Bulan
Jawa Timur: Trenggalek, Ngawi, Gresik, Kota Pasuruan, Kota Surabaya
Kalimantan Barat: Bengkayang
Kalimantan Selatan: Tanah Bumbu, Balangan
Kalimantan Timur: Kota Samarinda
Kalimantan Utara: Malinau, Kota Tarakan
Sulawesi Selatan: Maros
Sulawesi Tenggara: Muna Barat
Sulawesi Barat: Pasangkayu.
Demikianlah informasi tentang Pilkada Serentak 2024, ada beberapa wilayah, provinsi, Kabupaten/Kota dengan calon tunggal, serta bagaimana jika pasangan calon kalah dengan kotak kosong. Semoga bermanfaat.***