Serius Tangani Judi Online, MenPANRB Ancam dari Pemberhentian Sementara Hingga PHK Bagi Pelaku

Tayang: 26 September 2024, 05:00 WIB
Penulis: Aris BRAVE
Editor: Tim Banjarnegaraku
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. /Foto: tangkapan layar setkab.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Total nilai transaksi judi online di Indonesia menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Pada periode Januari - Maret 2024 saja sudah mencapai Rp 100 triliun. 

Tentu ini bukan sebuah jumlah yang kecil. Dibandingkan APBN 2024, jumlah ini sekira 20% APBN Indonesia tahun 2024 yang mencapai 3.325,1 triliun. Aliran uang dari judi online terbanyak di negara ASEAN. Pihak PPATK menyebut pihaknya telah melakukan pemblokiran ribuan rekening terkait judi online yang mengalir ke luar negeri.

Fenomena judi online (judi daring) sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Meskipun pihak Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak menyebut pihak mana dan berapa banyak ASN yang terlibat. 

Baca Juga: Lazismu Banjarnegara Tinjau Lokasi Pengolahan Sampah di Desa Balun Wanayasa

Menteri PANRB serius ingin mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Menteri Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas. 

Baca Juga: Bekali Jiwa Wira Usaha, GOW Banjarnegara Gelar Pelatihan Membuat Bakery

Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE ini ditandatangani pada 24 September 2024.

Halaman:

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub