Serius Tangani Judi Online, MenPANRB Ancam dari Pemberhentian Sementara Hingga PHK Bagi Pelaku

Tayang: 26 September 2024, 05:00 WIB
Penulis: Aris BRAVE
Editor: Tim Banjarnegaraku
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas.
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas. /Foto: tangkapan layar setkab.go.id

BANJARNEGARAKU.COM - Total nilai transaksi judi online di Indonesia menurut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Pada periode Januari - Maret 2024 saja sudah mencapai Rp 100 triliun. 

Tentu ini bukan sebuah jumlah yang kecil. Dibandingkan APBN 2024, jumlah ini sekira 20% APBN Indonesia tahun 2024 yang mencapai 3.325,1 triliun. Aliran uang dari judi online terbanyak di negara ASEAN. Pihak PPATK menyebut pihaknya telah melakukan pemblokiran ribuan rekening terkait judi online yang mengalir ke luar negeri.

Fenomena judi online (judi daring) sudah semakin meresahkan dan sudah melibatkan berbagai kalangan, termasuk aparatur sipil negara (ASN). Meskipun pihak Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) tidak menyebut pihak mana dan berapa banyak ASN yang terlibat. 

Baca Juga: Lazismu Banjarnegara Tinjau Lokasi Pengolahan Sampah di Desa Balun Wanayasa

Menteri PANRB serius ingin mengurangi dampak-dampak negatif dari perjudian daring di kalangan ASN. Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas menerbitkan Surat Edaran tentang pencegahan dan penanganan perjudian daring di lingkup instansi pemerintah.

Menteri Anas menegaskan judi online termasuk pelanggaran hukum. Perilaku tersebut bisa menyebabkan kerugian finansial, gangguan sosial dan psikologis, bahkan bisa mendorong perilaku kriminal lainnya.

“Kami sudah keluarkan Surat Edaran untuk mencegah dan menangani perjudian online. ASN yang terlibat akan kami kenakan tindakan tegas,” ungkap Menteri Anas. 

Baca Juga: Bekali Jiwa Wira Usaha, GOW Banjarnegara Gelar Pelatihan Membuat Bakery

Larangan judi online itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah. SE ini ditandatangani pada 24 September 2024.

Menteri Anas mengimbau instansi pemerintah melakukan kampanye atau gerakan mendukung anti-perjudian daring. Instansi pemerintah pusat dan daerah diimbau melakukan kegiatan edukatif bagi ASN dan non-ASN tentang dampak buruk perjudian daring.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan terhadap pegawainya untuk menemukan indikasi perjudian daring,” tegas Menteri Anas.

Baca Juga: MotoGP Mandalika 2024: Berikut Ini Jadwal Latihan, Kualifikasi, Sekaligus Balapan Utamanya....

Jika ditemukan adanya indikasi, PPK atau atasan bisa memberikan teguran atau peringatan kepada yang bersangkutan.

Bagi ASN pelaku perjudian daring yang pelanggarannya berdampak buruk bagi unit kerja atau instansi, bisa dijatuhkan hukuman ringan hingga sedang. Sementara jika berdampak buruk bagi negara atau pemerintah, dijatuhi hukuman disiplin berat.

“Terhadap pegawai ASN yang masih menjadi tersangka dalam proses tindak pidana perjudian daring, dapat dilakukan pemeriksaan pelanggaran disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan,” tulis surat tersebut.

Baca Juga: MENDADAK VIRAL! Link Video Syur Oknum Guru Dan Siswi Di Gorontalo Ini, Tersebar Dimedia Sosial!

Sedangkan terhadap ASN yang telah ditetapkan sebagai terdakwa perjudian daring, tindak lanjut penanganan dilaksanakan setelah putusan pengadilan yang bersifat inkracht atau berkekuatan hukum tetap.

Dalam surat tersebut dijelaskan, ASN yang ditahan karena menjadi tersangka atau terdakwa kasus perjudian daring, PPK wajib memberhentikan sementara pegawai tersebut. Hal ini sesuai dengan Pasal 53 ayat (2) UU No. 20/2023 tentang ASN.

SE ini juga menindak tegas tenaga non-ASN yang terlibat. Pegawai non-ASN yang terbukti terlibat perjudian daring, dapat dijadikan pertimbangan pejabat yang berwenang untuk melakukan penilaian kerja. 

Baca Juga: Prediksi Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Maladewa di Kualifikasi Piala Asia U20, Malam Ini..!!

“Atau pemutusan hubungan kerja pegawai non-ASN yang dilakukan sesuai perjanjian kontrak kerja,” tegas Menteri Anas.

Pimpinan instansi pemerintah diharapkan melakukan pemantauan dan evaluasi berkala terhadap Upaya pencegahan dan penanganan perjudian daring ini. Setiap instansi pemerintah juga diimbau untuk menyampaikan upaya yang dilakukan masing-masing instansi, kepada Menteri PANRB c.q Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). (HUMAS MENPANRB)

Lebih lengkapnya mengenai SE Menteri PANRB No. 5/2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kegiatan Perjudian Daring di Lingkungan Instansi Pemerintah, bisa klik tautan ini.***

 

Sumber: MenPAN-RB


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub