BANJARNEGARAKU.COM - Sempat bikin heboh di media sosial video syur antara oknum Guru dan siswa yang tersebar luas. Polres Gorontalo menetapkan guru yang viral berhubungan badan dengan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo sebagai tersangka.
Pemeran pria dalam video tersebut adalah DH, 57 tahun, guru yang dilaporkan karena video mesum dengan siswinya kelas 12.
Baca Juga: Serius Tangani Judi Online, MenPANRB Ancam dari Pemberhentian Sementara Hingga PHK Bagi Pelaku
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, sedangkan, video mesum berdurasi lebih dari lima menit antara DH dan siswi MAN 1 Kabupaten Gorontalo itu bahkan viral di media sosial.
Hal itu diungkapkan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan, terlapor sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik Polres Gorontalo memeriksa korban dan delapan orang saksi.
Dijelaskan Deddy Herman, saat ini pihaknya sudah menangani kasus dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024, itu.
Baca Juga: Lazismu Banjarnegara Tinjau Lokasi Pengolahan Sampah di Desa Balun Wanayasa
"Kami telah menetapkan status tersangka inisial DH dengan pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan penjaranya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," kata dia di Mapolres Gorontalo, Rabu, 25 September 2024, seperti dilaporkan Tribratanews.
Tersangka dan Korban Menjalin Asmara
Menurut Deddy, sudah sejak awal tahun 2022 korban mulai dekat dengan DH, sehingga pada September keduanya sudah menjalin asmara.