BANJARNEGARAKU.COM - Beredar Video mesum viral di media sosial, dengan durasi lebih dari lima menit yang menunjukkan seorang guru berinisial DH, 57 tahun, dan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kabupaten Gorontalo, Sulawesi Utara, viral di media sosial.
Dari keterangan Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengungkapkan, saat ini pihaknya sudah menangani kasus dengan laporan Polisi Nomor: LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024, itu.
Baca Juga: Kumpulan Contoh Soal Seni Rupa Kelas 4 SD MI Persiapan SAS, Sumatif 2024 Kurikulum Merdeka
Ditegaskan Kapolres Deddy, bahwa kalau DH sudah ditetapkan menjadi tersangka. Penyidik Polres Gorontalo memeriksa korban dan delapan orang saksi.
"Kami telah menetapkan status tersangka inisial DH dengan pasal yang dipersangkakan, yakni Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, diancam dengan penjaranya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," ujar Deddy di Mapolres Gorontalo, Rabu, 25 September 2024, seperti dilaporkan Tribratanews.
Baca Juga: Pemeran Pria Video Mesum Guru dan Murid di Gorontalo, Ditetapkan Jadi Tersangka...
Dikutip banjarnegaraku.com dari Pikiran-Rakyat.com, ternyata dari pengakuan korban, dilaporkan sudah sejak awal tahun 2022 mulai dekat dengan guru 57 tahun itu, sehingga pada September keduanya sudah menjalin asmara.
Deddy mengungkapkan, perbuatan persetubuhan kali pertama dilakukan sekira Januari 2024, dan terakhir pada September 2024 di salah satu rumah teman korban.
Selain itu, perbuatan mesum tersebut sempat direkam teman korban menggunakan ponsel, tanpa sepengetahuan korban dan tersangka.