BANJARNEGARAKU.COM – Banyak guru non sertifikasi menantikan kepastian dan setelah penantian yang panjang, ini kabar baik dan kabar gembira bagi 1,6 juta guru non sertifikasi.
Sebuah pernyataan dari Mendikbud Nadiem Makarim terkait penghapusan tunjangan sertifikasi guru dalam RUU Sisdiknas yang baru.
Menurut Mas Menteri yang mantan owner GoJek itu, sebanyak 1,6 juta guru non sertifikasi akan menerima dana tunjangan profesi guru, sebagaimana dikutip Banjarnegaraku.com dari kanal Youtube resmi Kemendikbud RI.
Ini benar-benar kabar yang menggembirakan bagi para guru.
Sampai saat ini kenyataannya sebagian besar guru yang tidak atau belum tersertifikasi terkendala jika harus ikut kuliah PPG baik prajabatan maupun dalam jabatan.
Sebelumnya, tunjangan profesi guru diatur dalam PP Nomor 41 Tahun 2009 dan aturan turunan lain.
Baca Juga: Gibran Ikut Lari 3 Km sampai Balaikota Surakarta, Sambut Obor Pospenas IX
Bagi guru yang berstatus PNS mendapatkan TPG sebesar 1 kali gaji pokok.
Dengan RUU yang baru itu Mendikbud Nadiem menegaskan bahwa para guru tak perlu khawatir dengan tunjangan sertifikasi guru tahun 2023.