Awas! Demi Kamseltibcarlantas, Polisi Akan Tindak Tegas Pengguna Jalan yang Melanggar 7 Daftar Ini

- 5 September 2023, 08:46 WIB
Operasi Zebra candi 2023 di seputaran alun-alun Banjarnegara
Operasi Zebra candi 2023 di seputaran alun-alun Banjarnegara /Brave/Satlantas Banjarnegara / Instagram

BANJARNEGARAKU.COM - Operasi zebra candi tahun 2023 digelar Satlantas Banjarnegara tanggal 4-17 September 2023 pada pengguna jalan raya. Tujuan operasi lalu lintas rutin ini adalah keamanan, keselamatan, ketertiban, kelancaran lalu lintas atau disingkat Kamseltibcarlantas. Polisi akan tindak tegas pelanggaran dengan memprioritaskan razia pada 7 hal terdaftar. Tindak tegas oleh Polisi lalulintas ini dilakukan baik secara manual maupun melalui kamera Etle. 

Operasi zebra candi 2023 berlangsung serentak di seluruh Indonesia untuk mempersiapkan pemilu damai 2024. Gelar pasukan dan operasi sudah terlihat sejak Senin 4 September 2023. Tindak tegas Polisi pun langsung dilaksanakan di seputaran alun-alun Banjarnegara pada Selasa 5 September 2023 pagi. 

Terlihat polisi memberitahukan adanya operasi zebra candi kepada masyarakat. Beberapa masyarakat yang pengait helm belum terpasang pun diingatkan supaya lebih tertib. Pelanggar yang melanggar 7 daftar prioritas langsung diberikan surat bukti pelanggaran (tilang). 

Baca Juga: Gelar Budaya Kuatkan Nilai-nilai Kearifan Lokal Ini Kata Kadindik Banyumas Joko Wiyono

Dalam selebaran yang disebarkan melalui media sosial, Satlantas Banjarnegara membagikan daftar 7 prioritas yang disasar. Penindakan pelanggaran lalu lintas dilakukan secara manual, kamera Etle dan mobile Etle. Jadi kamera bisa ada di mana saja tidak hanya di perempatan lampu merah saja. 

Berikut adalah daftar 7 hal prioritas dalam operasi zebra candi 2023. Pengemudi atau pengendara kendaraan bermotor yang melakuka hal berikut harus awas. 

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara. 
  2. Masih di bawah umur. 
  3. Berboncengan lebih dari satu orang. 
  4. Tidak menggunakan helm standar atau pengemudi yang tidak menggunakan sabuk pengaman. 
  5. Dalam pengaruh konsumsi alkohol. 
  6. Melawan arus. 
  7. Melebihi batas kecepatan. 

Pendara kendaraan bermotor dan pengemudi harus awas terhadap poin daftar dibatas demi terwujudnya Kamseltibcarlantas. Suatu situasi dan kondisi dimana penggunaan lalu lintas dirasa baik dengan atau tanpa kendaraan, merasa aman karena terbebas dari rasa ketakutan, adanya ancaman hambatan maupun gangguan. Keadaan Kamseltibcarlantas harus dicapai bersama oleh pengguna jalan, pengemudi kendaraan dan pengguna kendaraan bermotor. ***

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x