Sebanyak 611 Formasi PPPK 2023 Kabupaten Banjarnegara Dibuka, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

- 21 September 2023, 21:10 WIB
Ilustrasi- PPPK Guru 2023, jadwal terbaru tahapan seleksi SSCASN 2023 PPPK Guru, lengkap dengan syarat pendaftaran, dan cara daftar akun di sscasn.bkn.go.id.
Ilustrasi- PPPK Guru 2023, jadwal terbaru tahapan seleksi SSCASN 2023 PPPK Guru, lengkap dengan syarat pendaftaran, dan cara daftar akun di sscasn.bkn.go.id. /Tangkap layar instagram.com/@bkngoidofficial

BANJARNEGARAKU.COM - Menjadi Pegawai Pemerintah Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi profesi yang diincar banyak masyarakat Indonesia. Bahkan profesi ini menjadikan kebanggaan lantaran secara tidak langsung menaikkan status sosial.

Berdasarkan pada pengumuman NOMOR: 810/14/SETDA/2023 yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 19/9/2023 tentang Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2023.

Baca Juga: Emak Harus Tau! Inilah Tips Menjaga Wajan Baru agar Nggak Mudah Lengket dan Awet

Dalam pengumuman tersebut disebutkan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menerima 611 Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja/ PPPK, yang terbagi dalam 3 kategori.

  1. Tenaga Guru sebanyak 264
  2. Tenaga Kesehatan sebanyak 199
  3. Tenaga Teknis sebagnyak 148

Jika anda tertarik untuk mengikuti seleksi CASN formasi PPPK di Banjarnegara, ada baiknya persiapkan syarat-syarat yang dibutuhkan. Persyaratan terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.

Baca Juga: Kapankah Moving Season 2 Bakal Tayang? untuk Musim Kedua Penulis Beri Sinyal Ini...

Persyaratan umum

  1. WNI berusia : a. Guru paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh Sembilan) tahun pada saat melamar; b. Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara, pegawai Badan Usaha Milik Daerah dan pegawai Badan Layanan Umum;
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Memenuhi ketentuan persyaratan jabatan sebagai berikut:
  • Bagi Guru memiliki kualifikasi pendidikan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2901/B/HK.04.01/2023 tanggal 24 Mei 2023 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023;
  • Bagi Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan sesuai Surat Edaran Nomor PT.01.03/F/1365/2023 tentang Persyaratan Kualifikasi Pendidikan dan Surat Tanda Registrasi (STR) dalam Rangka Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun 2023;
  • Bagi Tenaga Teknis memenuhi persyaratan yang diatur dalam Keputusan Menteri PAN RB Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.

Persayaratan Khusus

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Pengumuman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x