Waspada! Pinjol Ilegal Bertebaran di Berbagai Platform, Ini Referensi yang Bisa Dipercaya

- 18 Mei 2024, 15:00 WIB
Hati -hati Pinjol ilegal
Hati -hati Pinjol ilegal /Dwi Widiyastuti/

BANJARNEGARAKU.COM – Teliti sebelum membeli. Demikian ungkapan yang biasa diucapkan oleh para konsumen yang ingin membeli sesuatu.

Sama halnya dengan pinjol. Teliti dahulu sebelum menggunakan jasa keuangan yang akan kita gunakan. Sebab banyak pinjol yang ternyata ilegal.

Berdasarkan data yang dihimpun oleh banjarnegaraku.com ada sekitar 537 pinjol berstatus ilegal. Maka dari itu perlu waspada dan hati-hati.

Baca Juga: Peringatan Galbay Pinjol, Tertuang di Aturan OJK No 63/2020 dan QS Al-Baqarah 282

Hati-hati meminjam uang di pinjol. Teliti sebelum meminjam uang pinjol. Sebab, selama Februari - Maret 2024, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK menemukan 537 pinjol ilegal, artinya tidak di bawah pengawasan OJK  bertebaran di mana-mana.

Pinjol Ilegal

Ini penjelasannya! Dengan meminjam uang di pinjol ilegal, maka pinjol ilegal bisa  memiliki akses ke data nasabah, termasuk data perbankan.

Jika nasabah tidak membayar utang pinjol ilegal, maka pinjol ilegal bisa melaporkan nasabah ke perbankan sebagai nasabah yang bermasalah.

Hal ini bisa mengganggu reputasi dan kredibilitas nasabah di perbankan.

Halaman:

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah