Peringatan Galbay Pinjol, Tertuang di Aturan OJK No 63/2020 dan QS Al-Baqarah 282

- 14 April 2024, 21:30 WIB
Galbay pinjol jangan terjadi
Galbay pinjol jangan terjadi /Dwi Widiyastuti/

BANJARNEGARAKU.COM – Galbay Pinjol sangat mengusik ketenangan kehidupan. Galbay pinjol berarti harus berusaha untuk tetap bayar.

Galbay pinjol ternyata ada sangsi yang harus diterima oleh para peminjam. Hal itu tertuang dalam aturan OJK No 63/2020.

Selain itu agama Islam dalam surat Al Baqoroh juga memperingatkan tentang hutang yang belum dibayar. Jangan sengaja tidak membayar karena pasti ditagihkan di akherat nanti.

Sanksi perdata galbay pinjol Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 63 Tahun 2020. Peminjam yang macet membayar mendapat sanksi masuk dalam DAFTAR HITAM Sistem Layanan dan Informasi Keuangan Otoritas jasa Keuangan (SLIK OJK).

Baca Juga: Sipnopsis Film Siksa Kubur, Baru Tayang Dua Hari Tembus 500 Ribu Penonton! Luar Biasa..!

Dilansir dari NUOnline, setiap utang harus dibayar. Jika terjebak pada pinjol ilegal dan galbay pinjol, hukumnya tetap wajib membayar utang. Hal ini merupakan prinsip paling dasar dari ajaran Islam.

Surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."

Dalam hadis disebutkan: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu” (HR al-Bukhari).

Selain itu, ada punya hadis yang berbunyi: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu” (HR al-Bukhari).

Halaman:

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: mediakonsumen.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x