Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 5% setiap bulannya dari total tagihan dan tagihan SPinjam akan otomatis terakumulasi dengan tagihan bulan berikutnya.
Itulah artikel mengenai penjelasan peringatan Galbay Pinjol, tertuang di Aturan OJK No 63/2020 dan QS Al-Baqarah 282.***