Peringatan Galbay Pinjol, Tertuang di Aturan OJK No 63/2020 dan QS Al-Baqarah 282

- 14 April 2024, 21:30 WIB
Galbay pinjol jangan terjadi
Galbay pinjol jangan terjadi /Dwi Widiyastuti/

Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 5% setiap bulannya dari total tagihan dan tagihan SPinjam akan otomatis terakumulasi dengan tagihan bulan berikutnya.

Itulah artikel mengenai penjelasan peringatan Galbay Pinjol, tertuang di Aturan OJK No 63/2020 dan QS Al-Baqarah 282.***

 

Halaman:

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: mediakonsumen.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah