Peringatan Galbay Pinjol, Tertuang di Aturan OJK No 63/2020 dan QS Al-Baqarah 282

- 14 April 2024, 21:30 WIB
Galbay pinjol jangan terjadi
Galbay pinjol jangan terjadi /Dwi Widiyastuti/

BANJARNEGARAKU.COM – Galbay Pinjol sangat mengusik ketenangan kehidupan. Galbay pinjol berarti harus berusaha untuk tetap bayar.

Galbay pinjol ternyata ada sangsi yang harus diterima oleh para peminjam. Hal itu tertuang dalam aturan OJK No 63/2020.

Selain itu agama Islam dalam surat Al Baqoroh juga memperingatkan tentang hutang yang belum dibayar. Jangan sengaja tidak membayar karena pasti ditagihkan di akherat nanti.

Sanksi perdata galbay pinjol Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 63 Tahun 2020. Peminjam yang macet membayar mendapat sanksi masuk dalam DAFTAR HITAM Sistem Layanan dan Informasi Keuangan Otoritas jasa Keuangan (SLIK OJK).

Baca Juga: Sipnopsis Film Siksa Kubur, Baru Tayang Dua Hari Tembus 500 Ribu Penonton! Luar Biasa..!

Dilansir dari NUOnline, setiap utang harus dibayar. Jika terjebak pada pinjol ilegal dan galbay pinjol, hukumnya tetap wajib membayar utang. Hal ini merupakan prinsip paling dasar dari ajaran Islam.

Surat Al-Baqarah ayat 282 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya."

Dalam hadis disebutkan: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu” (HR al-Bukhari).

Selain itu, ada punya hadis yang berbunyi: “Dari Abu Hurairah RA dari Nabi SAW bersabda: “Siapa yang mengambil harta manusia (berhutang) disertai maksud akan membayarnya maka Allah akan membayarkannya untuknya, sebaliknya siapa yang mengambilnya dengan maksud merusaknya (merugikannya) maka Allah akan merusak harta orang itu” (HR al-Bukhari).

Artikel ini sekaligus menjelaskan bahwa meski Shopee Pinjam atau SPijam belum punya debt collector atau DC Lapangan namun debitur galbay shopee tetap harus membayar.

SPinjam merupakan pinjol atau pinjaman online yang ada di Shopee sama halnya dengan SPaylater.

Perbedaan SPinjam khusus untuk pinjaman uang tunai. Sementara SPaylater untuk pinjaman berupa barang.

Risiko bagi debitur yang gagal bayar apakah langsung didatangi DC lapangan Shopee Pinjam padahal SPinjam ternyata tidak punya DC lapangan.

Sama seperti pinjol kebanyakan, SPinjam menyediakan tenor pinjaman sampai 12 bulan.

Syarat dan proses pencairannya juga sangat mudah dan cepat.

Meski begitu, masih banyak debitur yang galbay SPinjam sehingga berisiko didatangi DC lapangan Shopee Pinjam.

Jika tidak ada DC lapangan Shopee Pinjam apakah debitur galbay Shopee aman-aman saja.

Padahal ada dua hal serius yang menghadang dan sudah pasti bakal terjadi kalau galbay SPinjam tidak mau membayar dengan alasan SPinjam tidak punya DC lapangan.

  1. Kamu Akan Mendapatkan Penagihan Intens (terus menerus secara massif)

Berdasarkan pengalaman banyak orang, SPinjam jadi salah satu pinjol yang penagihannya sangat intens, terus menerus dan sangat massif.

Kalian bisa saja dihubungi oleh tim penagih utang setiap hari, bahkan setiap jam.  Banyak pula debitur galbay yang sampai ditagih ke kontak yang ada di HP.

Baik itu kontak darurat maupun kontak di luar kontak darurat.  Selain itu, kalian juga bisa didatangi DC lapangan kalau galbay SPinjam dan SPaylater dalam waktu bersamaan.

Mengapa bisa demikian, karena SPinjam dan SPaylater masih berada dalam satu aplikasi.

  1. Nama Kamu Masuk SLIK OJK dan Tak Bakal Pinjam Uang di Bank Seumur Hidup

SPinjam adalah pinjaman online yang legal dan berizin, segala aktivitas kredit yang ada di dalamnya tercatat di SLIK OJK.

Baca Juga: Waspada! Ada Lima Gejala Kolesterol yang Berbahaya Bagi Kesehatan, Salah Satunya Sering Kram...

Baik yang kreditnya lancar maupun yang kreditnya macet. Untuk itu, meski tidak didatangi DC lapangan, SLIK OJK kalian sudah pasti bakal jelek.

Jika nama kamu sudah jelek di SLIK OJK, maka seumur hidup tidak bisa pinjam uang di bank.

Jadi ini terkait dengan banyaknya pertanyaan: "Apakah Shopee Pinjam ada DC lapangan atau tidak?"

Jawabannya yaitu ada, biasanya DC lapangan SPinjam ini akan langsung mendatangi rumah pengguna jika ada penggunanya menunggak sisa pinjaman atau tagihannya lebih dari 1-3 bulan sejak tanggal awal jatuhnya tempo pembayaran.

Dari laman resminya, DC lapangan Shopee ini akan langsung melakukan penagihan uang bagi para pengguna yang gagal melakukan pembayaran setelah tidak bisa dihubungi baik itu melalui SMS, Email, WhatsApp, ataupun langsung melalui telepon.

Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar 5% setiap bulannya dari total tagihan dan tagihan SPinjam akan otomatis terakumulasi dengan tagihan bulan berikutnya.

Itulah artikel mengenai penjelasan peringatan Galbay Pinjol, tertuang di Aturan OJK No 63/2020 dan QS Al-Baqarah 282.***

 

Editor: Dwi Widiyastuti

Sumber: mediakonsumen.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah