Jangan Cari Penjual Burjo dan Nasi Kucing di Jogja Jam 9 Malam

- 7 Februari 2022, 22:37 WIB
Ilustrasi Yogyakarta.* Jangan Cari Penjual Burjo Nasi Kucing di Jogja Jam 9 Malam Karena Pemberlakuan  PPKM Level 3.
Ilustrasi Yogyakarta.* Jangan Cari Penjual Burjo Nasi Kucing di Jogja Jam 9 Malam Karena Pemberlakuan PPKM Level 3. /Tangkapan layar Instagram.com/@yogyakarta

BANJARNEGARAKU - Bakalan susah mencari penjual bubur kacang ijo (burjo), nasi kucing, dan rames di Jogja di atas jam 9 malam.

Sebaiknya jika lapar di atas jam tersebut, ditahan hingga pagi hari.

Hal ini terkait adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menjadi level 3.

Baca Juga: Ada Rekomendasi Vaksinasi Covid-19 Empat Kali, Bentuk Proteksi Paparan Virus

Untuk diketahui pemerintah pusat resmi menaikkan PPKM untuk area Jabodetabek, Bandung Raya dan Yogyakarta.

Menteri Perekonomian Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sejumlah daerah aglomerasi beserta ketentutan Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Kebijakan dalam pelaksanaan PPKM tetap sesuai asesmen seperti minggu lalu" ujar Luhut dalam Konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar daring melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 2 SD Halaman 56, Manusia Akan, Apabila Waktunya Tidak Dipergunakan dengan Baik

Luhut menyampaikan saat ini Indonesia dalam posisi paling bawah dalam jumlah pertambahan kasus Covid-19 dibandingkan negara lain seperti Thailand, Jepang, dan Singapore.

Hal ini pemberlakuan tersebut tertera mengenai warteg dan lapak jajan buka sampai jam 9 malam dengan pembatasan kuota pelanggan maksimal 60 persen dari biasanya.

Mengacu hasil laporan dinas kesehatan kabupaten/kota & Rs rujukan covid di DIY melalui akun Official Instagram Humas DIY @humasjogja pada Minggu, 6 Februari 2022 terdapat Penambahan 280 kasus positif yang terbagi di berbagai wilayah.

Baca Juga: Awas! Ada Nyi Blorong Jualan Gorengan sambil Nyanyi

Dianytaranya, Kota Yogyakarta 46 Kasus, Kabupaten Bantul 47 kasus, Kabupaten Kulon Progo : 24 kasus, Kabupaten Gunungkidul 10 kasus dan Kabupaten Sleman : 153 kasus.

Sementara itu, Bendi selaku pemilik Warung Mie Indonesia (Warmindo) atau dikenal Burjo sekitaran Jl Permadi, Umbulharjo mengeluhkan keputusan pemerintah yang mengambil secara sepihak.

Menurutnya, pemerintah lebih memastikan dulu dan memerhatikan pelaku usaha yang menjadi pondak masyarakat sebagai salah satu pendorong ekonomi.

Baca Juga: Warga Terdampak Puting Beliung Terima Bantuan, Ini Kata Bupati Purbalingga Selengkapnya

"Kalau keputusan yang dilihat data kenaikan nya terus, pihak kaminya pasti ga selalu diperhatiin. hanya dibatasi doang sampai jam 9 malam doang" kata Bendi saat diwawancarai warta Berita DIY pada Senin, 7 Februari 2022.

Demikian berita tentang pemberlakuakn PPKM level 3 di Jogja.

Berita ini sebelumnya ditayangkan dengan judul Resmi Yogyakarta PPKM Level 3, Burjo dan Warteg Dibatasi hingga Pukul 9 Malam, di BeritaDIY.com.*** (Aziz Abdillah/BeritaDiy.com)

Editor: Nugroho Purbohandoyo

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah