Breaking News! Kentang dari Australia Senilai Rp300 Juta Dimusnahkan, Ternyata ini Penyebabnya

- 27 September 2022, 16:33 WIB
Karantina Pertanian Semarang Musnahkan Kentang Mengandung Bakteri Dari Australia
Karantina Pertanian Semarang Musnahkan Kentang Mengandung Bakteri Dari Australia /doc. Karantina Pertanian Semarang

BANJARNEGARAKU.COM - Sebanyak 26 ton kentang varietas blis asal Australia Barat senilai Rp300 juta dimusnahkan di Instalasi Karangroto, Semarang.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Karantina Pertanian Semarang, Pejabat Karantina, Kepala KPP Bea Cuka Tanjung Emas, Kepala KSOP, Camat Genuk, Kepala Polsek Genuk, Komando Rayon Militer Genuk, Lurah Karangroto dan pemilik barang.

Seperti diketahui, penyebaran organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) dapat merugikan kelestarian alam.

Baca Juga: Viral! Jembatan Sungai Serayu Penghubung Purbalingga-Banjarnegara Amblas

Kepala Karantina Pertanian Semarang, Turhadi Noerachman mengatakan berdasarkan hasil pengujian laboratorium pemusnahan 26 ton kentang varietas blis asal Australia tersebut karena terbukti mengandung bakteri.

"Dari hasil laboratorium karantina Pertanian Semarang dan sukensing Balai Besar Uji Standar Karantina Pertanian diketahui kentang tersebut positif mengandung bakteri Dickeya dianthicola," ujarnya.

Lebih jauh dia menjelaskan, gejala khas Dickeya dianthicola yaitu busuk lunak pada pangkal batang dan umbi kentang.

Baca Juga: Mantap! KPK Ajak UIN Walisongo Semarang Ciptakan Lulusan Berintegritas

pihaknya menambahkan, pada tahun 2017 diketahui bakteri tersebut terdeteksi menyerang pertanaman kentang di Australia.

"Hal ini menyebabkan kehilangan hasil dan menurunkan produksi kentang," lanjutnya.

Pemusnahan merupakan salah satu tindakan tegas Karantina Pertanian guna mencegah penyebaran OPT/OPTK.

"Adanya temuan OPTK tersebut kita mengirimkan Notification Non Compliance (NNC) ke Australia," tegasnya.

Baca Juga: Ribuan Petani di Batang Lakukan Long March Bawa Hasil Bumi ke Masjid Agung, Berikut Selangkapnya

Selain itu, melalui pemusnahan tersebut diharapkan ke depannya tidak mengirimkan kentang yang mengadung bakteri berbahaya tersebut.

Sebagai tambahan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2019 menjelaskan bahwa pemasukan Media Pembawa (MP) tidak bebas OPTK A1 Golongan I dilakukan tindakan pemusnahan.***

Editor: M. Alwan Rifai


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x