BANJARNEGARAKU.COM - Menjadi PNS bukan berarti lepas dari tanggung jawab untuk bekerja giat dan disiplin, tapi harus lebih bertanggung jawab.
Hal tersebut dikemukakan Bupati Klaten Sri Mulyani saat menyerahkan 726 Surat Keputusan (SK) Pegawai Negeri Sipil (PNS) formasi 2019 pada Senin 19 Desember 2022 di Pendopo Pemerintah Kabupaten Klaten.
"Saya minta saudara-saudara benar-benar meningkatkan kedisiplinan baik disiplin waktu, cara berpakaian, cara berbicara dengan melaksanakan apa yang menjadi kewajiban dan larangan sebagai PNS sebagaimana sumpah janji yang telah diucapkan saudara semuanya," ujarnya.
Baca Juga: Atasi Kemiskinan Ekstrem di Banjarnegara, Ternyata Ini yang Perlu Dilakukan
Lebih jauh dia menjelaskan, PNS merupakan unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat.
"Dalam pelaksanaan tugas baik di bidang pemerintahan, pembangunan, maupun pelayanan masyarakat hendaknya benar-benar dilandasi rasa pengabdian yang tulus, pengabdian yang ikhlas," lanjutnya.
Sementara itu Plt Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Klaten (BKPSDM), Slamet Widodo mengatakan, pengangkatan CPNS formasi 2019 menjadi PNS telah menjalani masa percobaan satu tahun.
Baca Juga: Hebat! Kabupaten Purbalingga Raih Penghargaan Universal Health Coverage
"Surat keputusan pengangkatan dari CPNS menjadi PNS tahun ini sejumlah 726 dengan rincian Golongan I sejumlah 90 CPNS dan Golongan III sejumlah 636 CPNS,” ungkapnya.